Selasa, 18 Desember 2012

Penyelesaian Sengketa dagang melalui Alternatif Penyelesaian sengketa, dan Penyelesaian sengketa Dagang melalui Pengadilan


images.jpgTUGAS HUKUM DAGANG




disusun oleh :
JEFFREN FISILIANUS TANDILILING
1108015026

JUDUL
“Penyelesaian Sengketa dagang melalui Alternatif Penyelesaian sengketa, dan Penyelesaian sengketa Dagang melalui Pengadilan

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MULAWARMAN
2012



PEMBAHASAN.


A. Pengertian sengketa :

           
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa  adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.


B. Pengrtian Hukum Dagang(KUHD)
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau
erniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.




Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.





C. Alternatif Penyelesaian sengketa dalam Hukum dagang.
            Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan. Ada alternatif penyelesaian sengketa, salah satunya dengan menggunakan mediasi.

Masalah-masalah yang Dapat Diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa:
- Seluruh sengketa perdata, seperti masalah dalam kontrak, jual-beli, penyewaan, perburuhan/tenaga kerja, ganti rugi, perceraian, keluarga, klaim, pendidikan, organisasi, dst.
- Perselisihan dalam bidang perbankan, kesehatan (dokter-pasien), produsen-konsumen, pemberi jasa-klien, dst.
- Masalah-masalah administratif.
Dengan penyelesaian sengketa di luar persidangan/pengadilan, waktu & biaya relatif dapat dihemat, juga yang terpenting adalah penyelesaian dilakukan secara damai, sehingga semua pihak yang bersengketa menjadi ‘pemenang’.
Penyelesaian sengketa di luar persidangan/pengadilan dijamin kerahasiaannya, sehingga tidak perlu was-was apa yang terjadi selama proses penyelesaian akan diketahui orang lain atau media massa.
Untuk konsultasi & jasa alternatif penyelesaian sengketa (termasuk mediasi) dalam berbagai bidang (bisnis, teknologi, kesehatan, keluarga, lingkungan, dst) di luar persidangan atau pengadilan, silakan kontak:

Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa(UU No. 30/1999), ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg, dinyatakan tidak berlaku lagi. UU No. 30/1999 berusaha mengatur semua aspek baik hukum acara maupun substansinya, serta ruang lingkupnya yang meliputi aspek arbitrase nasional dan internasional.
Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya UU No. 30/1999. Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain karakteristik dari arbitrase yang cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan. Berdasarkan asas timbal balik putusan-putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri.
Akan tetapi seiring perkembangannya, penyelenggaraan arbitrase di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan, baik dalam skala nasional ataupun internasional. Dalam skala internasional, masalah utama yang sering dipersoalkan adalah mengenai eksekusi putusan arbitrase asing (internasional) di Indonesia. Pengadilan Indonesia seringkali “dicap” enggan untuk melaksanakan atau menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) dengan alasan bahwa putusan yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum (public policy).
Sedangkan dalam ruang lingkup nasional, permasalahan yang kerap muncul adalah komplain atas kemampuan arbiter dalam menjalankan praktek arbitrase oleh para pihak yang bersengketa. Kurangnya keterampilan dan pengetahuan dari seorang arbiter dapat berakibat pada  penundaan atau bahkan tidak dilaksanakannya putusan arbitrase. Terkait kondisi tersebut, maka arbitrase yang merupakansalah satualternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidaklah memberikan kemudahan dan keuntungan bagi para pihak




D. Penyelesaian sengketa dagang melalui pengadilan.

      lain halnya dengan penyelesaian sengketa dagang melalui alternative penyelesaian sengketa, dalam penyelesaian sengketa dagang, dapat juga melalui pengadilan.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memungkinkan penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun forum penyelesaian di luar pengadilan.

Dalam menjalankan kegiatan bisnis, kemungkinan timbulnya sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari. Oleh karena itu, dalam peta bisnis modern dewasa ini, para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang ditempuh adalah dengan melibatkan para penasehat hukum (legal adviser) dalam membuat dan ataupun menganalisasi kontrak yang akan ditanda tangani oleh pelaku usaha. Yang menjadi soal adalah, bagaimana halnya kalau pada awal dibuatnya kontrak, para pihak hanya mengandalkan saling percaya, kemudian timbul sengketa, bagaimana cara penyelesaian sengketa yang tengah dihadapi pebisnis.
Secara konvensional atau tepatnya kebiasaan yang berlaku dalam beberapa dekade yang lampau jika ada sengketa bisnis, pada umumnya para pebisnis tersebut membawa kasusnya ke lembaga peradilan ditempuh, baik lewat prosedur gugatan perdata maupun secara pidana. Jika pilihannya penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga peradilan, para pihak memperhatikan asas yang berlaku dalam gugat-menggugat melalui pengadilan. Satu asas yang cukup penting adalah siapa yang mendalilkan, wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Asas ini dijabarkan dalam pasal 1865 KUHPdt yang mengemukakan bahwa: “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Untuk itu, jika penyelesaian sengketa bisnis dipilih lewat lembaga peradilan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangan, yakni pihak penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Di samping itu, penggugat harus tahu persis di mana tempat tinggal tergugat, sebagai gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat, Asas ini dikenal dengan istilah Actor Secuitor Forum Rei.


menurut saya sendiri, penyelesaian melalui forum di luar pengadilan lebih efektif dan banyak dipilih ketimbang langsung ke pengadilan.


Rabu, 05 Desember 2012

Chef Agar Menjawab, Resep Pa'piong Isi Ayam Mudah Diolah.

Ditulis oleh Editor: KTC01, Oleh: Agar Payung (Chef di Sheraton Kuwait International Hotel) on Jumat, 30 November 2012 17:11   



KABAR-TORAJA.COM-Kuliner- Menjawab pertanyaan Ibu Merry (Austria) yang bertanya. Bagaimana cara membuat Pa'piong isi daging ayam. Lalu apa yang dipakai jika bambu tak tersedia.Dibawah ini tips yang diberikan pengasuh rubrik kuliner Chef Agar Payung.
Salam kuliner. Menjawab pertanyaan dari ibu Merry, tentang bagaimana membuat pa'piong yang isisnya ayam, itu mudah saja kalau semua bahan kita punya di rumah atau hotel seperti bahan pendukung utama yaitu bambu.
Mengenai bahan untuk daging ayam bisa memakai daging ayam tanpa tulang dan bumbu seperti shallot, garlic, spring onion, gratted young coconut, selery leave, basil leave, and salt, pepper. Caranya daging ayam di campur menjadi satu dengan bahan. Kemudian dimasukkan kedalam bambu lalu di panggang diatas arang atau di masukkan kedalam oven.
Jika bambu tak tersedia bisa di ganti dengan daun pisang, bahan dibungkus atau di lapisi dengan aluminium foil lalu di panggang/oven.
Cara menghidangkannya sesuaikan dengan pengaturan dan kreasi sendiri. Tentu saja dengan bambunya yang kelihatan masih membungkus utuh sebagai ciri khas pa'piong. Semoga tips ini bermanfaat.
(Bagi yang ingin bertanya seputar dunia kuliner. Kirim pertanyaannya ke email kabartoraja@gmail.com , pertanyaan anda akan dijawab langsung pakar kuliner Chef Agar Payung)