HAK MENGUASAI DARI NEGARA
Hak menguasai dari negara adalah: sebutan yang diberikan oleh UUPA kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara dan tanah indonesia , yang dirinci isi dan tujuannya dalam pasal 2 ayat 2 dan 3 UUPA.
Pasal 2 ayat 2 : Hak menguasai dari negara memberi wewenang:
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut:
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa:
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Pasal 2 ayat 3 : Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kerakyatan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Azas ini hendak mengatakan bahwa negara bukan sebagai pemilik BARA. Konsep negara sebagai pemilik hanya ada pada saat negara indonesia pada masa penjajahan. Kewenangan negara dalam bidang pertanahan tersebut merupakan pelimpahan tugas bangsa, kewenangan tersebut bersifat publik semata-mata. Maka berbeda benar dengan hubungan hukum yang bersifat pemilikan antara negara dan tanah berdasarka domein – verklaring dalam hukum tanah administratif pad waktu sebelum berlakunya UUPA, namun domein verklaring sudah dicabut.
Pada penjelasan umum disebutkan bahwa UUPA berpangkal pada pendirian bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 UUD tidak perlu dan tidak pada tempatnya bahwa bangsa indonesia ataupun negara bertindak sebagai pemilik. Adalah lebih tepat jika negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh bangsa atau rakyat bertindak sebagai badan penguasa.
Kewenangan negara sebagai hak menguasai seperti disebutkan dalam pasal 2 UUPA meliputi bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dan juga dinyatakan bahwa soal agraria menurut sifatnya dan pada azasnya merupakan tugas pemerintah pusat (pasal 33 ayat 3 UUD). Azas ini sangat penting untuk mempertahankan dan melestarikan persatuan dan kesatuan.
Berkaitan dengan hak menguasai negara ini instansi mana yang menjalankan wewenang tersebut:
a. Badan legislatif : Menjalankan wewenang hal-hal yang berkaitan dengan bidang legislatif seperti MPR dngan bentuk penetapan MPR dan DPR yang dengan bentuk perundang-undangan.
b. Badan eksekutif : Yang dicakup dalam pengertian menyelenggarakan dan menentukan dilakukan oleh Presiden dan dibantu oleh menteri atau pejabat tinggi lainnya.
c. Badan yudikatif : Penyelesaian sengketa-sengketa tanah, baik diantara rakyat sendiri maupun rakyat dan pemerintah melalui peradilan umum. (UU No 2 tahun 1986)
Pasal 2 ayat 2 : Hak menguasai dari negara memberi wewenang:
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut:
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa:
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Pasal 2 ayat 3 : Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kerakyatan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Azas ini hendak mengatakan bahwa negara bukan sebagai pemilik BARA. Konsep negara sebagai pemilik hanya ada pada saat negara indonesia pada masa penjajahan. Kewenangan negara dalam bidang pertanahan tersebut merupakan pelimpahan tugas bangsa, kewenangan tersebut bersifat publik semata-mata. Maka berbeda benar dengan hubungan hukum yang bersifat pemilikan antara negara dan tanah berdasarka domein – verklaring dalam hukum tanah administratif pad waktu sebelum berlakunya UUPA, namun domein verklaring sudah dicabut.
Pada penjelasan umum disebutkan bahwa UUPA berpangkal pada pendirian bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 UUD tidak perlu dan tidak pada tempatnya bahwa bangsa indonesia ataupun negara bertindak sebagai pemilik. Adalah lebih tepat jika negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh bangsa atau rakyat bertindak sebagai badan penguasa.
Kewenangan negara sebagai hak menguasai seperti disebutkan dalam pasal 2 UUPA meliputi bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dan juga dinyatakan bahwa soal agraria menurut sifatnya dan pada azasnya merupakan tugas pemerintah pusat (pasal 33 ayat 3 UUD). Azas ini sangat penting untuk mempertahankan dan melestarikan persatuan dan kesatuan.
Berkaitan dengan hak menguasai negara ini instansi mana yang menjalankan wewenang tersebut:
a. Badan legislatif : Menjalankan wewenang hal-hal yang berkaitan dengan bidang legislatif seperti MPR dngan bentuk penetapan MPR dan DPR yang dengan bentuk perundang-undangan.
b. Badan eksekutif : Yang dicakup dalam pengertian menyelenggarakan dan menentukan dilakukan oleh Presiden dan dibantu oleh menteri atau pejabat tinggi lainnya.
c. Badan yudikatif : Penyelesaian sengketa-sengketa tanah, baik diantara rakyat sendiri maupun rakyat dan pemerintah melalui peradilan umum. (UU No 2 tahun 1986)



































