TUGAS
HUKUM DAGANG
disusun oleh :
JEFFREN
FISILIANUS TANDILILING
1108015026
JUDUL
“Penyelesaian Sengketa dagang
melalui Alternatif Penyelesaian sengketa, dan Penyelesaian sengketa Dagang
melalui Pengadilan”
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MULAWARMAN
2012
PEMBAHASAN.
A. Pengertian sengketa :
Sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang
atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
B. Pengrtian Hukum Dagang(KUHD)
Hukum dagang
sejatinya adalah
hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan
memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI)
istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau
erniagaan
(daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
2)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya
hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
C. Alternatif Penyelesaian sengketa dalam Hukum
dagang.
Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan
atau pengadilan. Ada alternatif penyelesaian sengketa,
salah satunya dengan menggunakan mediasi.
Masalah-masalah yang Dapat Diselesaikan melalui alternatif
penyelesaian sengketa:
- Seluruh sengketa perdata, seperti masalah dalam kontrak, jual-beli,
penyewaan, perburuhan/tenaga kerja, ganti rugi, perceraian, keluarga, klaim,
pendidikan, organisasi, dst.
- Perselisihan dalam bidang perbankan, kesehatan (dokter-pasien),
produsen-konsumen, pemberi jasa-klien, dst.
- Masalah-masalah administratif.
Dengan
penyelesaian sengketa di luar persidangan/pengadilan, waktu & biaya relatif
dapat dihemat, juga yang terpenting adalah penyelesaian dilakukan secara damai,
sehingga semua pihak yang bersengketa menjadi ‘pemenang’.
Penyelesaian sengketa di luar persidangan/pengadilan dijamin kerahasiaannya,
sehingga tidak perlu was-was apa yang terjadi selama proses penyelesaian akan
diketahui orang lain atau media massa.
Untuk
konsultasi & jasa alternatif penyelesaian sengketa
(termasuk mediasi) dalam berbagai bidang (bisnis, teknologi, kesehatan, keluarga,
lingkungan, dst) di luar persidangan atau pengadilan, silakan kontak:
Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa(UU No. 30/1999), ketentuan-ketentuan
mengenai arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal
651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg, dinyatakan tidak berlaku lagi. UU No.
30/1999 berusaha mengatur semua aspek baik hukum acara maupun substansinya,
serta ruang lingkupnya yang meliputi aspek arbitrase nasional dan
internasional.
Di
Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat
sejak diundangkannya UU No. 30/1999. Perkembangan ini sejalan dengan arah
globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi
pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain
karakteristik dari arbitrase yang cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut
prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada
lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena
prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta
merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang
rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase
tidak dipublikasikan. Berdasarkan asas timbal balik putusan-putusan arbitrase
asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia,
demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan
dapat dilaksanakan di luar negeri.
Akan
tetapi seiring perkembangannya, penyelenggaraan arbitrase di Indonesia tidak
terlepas dari permasalahan, baik dalam skala nasional ataupun internasional.
Dalam skala internasional, masalah utama yang sering dipersoalkan adalah
mengenai eksekusi putusan arbitrase asing (internasional) di Indonesia.
Pengadilan Indonesia seringkali “dicap” enggan untuk melaksanakan atau menolak
pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) dengan alasan bahwa putusan
yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum (public policy).
Sedangkan
dalam ruang lingkup nasional, permasalahan yang kerap muncul adalah komplain
atas kemampuan arbiter dalam menjalankan praktek arbitrase oleh para pihak yang
bersengketa. Kurangnya keterampilan dan pengetahuan dari seorang arbiter dapat
berakibat pada penundaan atau bahkan tidak dilaksanakannya putusan
arbitrase. Terkait kondisi tersebut, maka arbitrase yang merupakansalah
satualternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidaklah memberikan
kemudahan dan keuntungan bagi para pihak
D.
Penyelesaian sengketa dagang melalui pengadilan.
lain
halnya dengan penyelesaian sengketa dagang melalui alternative penyelesaian
sengketa, dalam penyelesaian sengketa dagang, dapat juga melalui pengadilan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memungkinkan
penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun forum penyelesaian di luar
pengadilan.
Dalam
menjalankan kegiatan bisnis, kemungkinan timbulnya sengketa suatu hal yang
sulit untuk dihindari. Oleh karena itu, dalam peta bisnis modern dewasa ini,
para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba
meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang ditempuh adalah dengan
melibatkan para penasehat hukum (legal adviser) dalam membuat dan ataupun menganalisasi
kontrak yang akan ditanda tangani oleh pelaku usaha. Yang menjadi soal adalah,
bagaimana halnya kalau pada awal dibuatnya kontrak, para pihak hanya
mengandalkan saling percaya, kemudian timbul sengketa, bagaimana cara
penyelesaian sengketa yang tengah dihadapi pebisnis.
Secara konvensional atau tepatnya kebiasaan yang berlaku
dalam beberapa dekade yang lampau jika ada sengketa bisnis, pada umumnya para
pebisnis tersebut membawa kasusnya ke lembaga peradilan ditempuh, baik lewat
prosedur gugatan perdata maupun secara pidana. Jika pilihannya penyelesaian
sengketa dilakukan melalui lembaga peradilan, para pihak memperhatikan asas
yang berlaku dalam gugat-menggugat melalui pengadilan. Satu asas yang cukup
penting adalah siapa yang mendalilkan, wajib membuktikan kebenaran dalilnya.
Asas ini dijabarkan dalam pasal 1865 KUHPdt yang mengemukakan bahwa: “Setiap
orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan
haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk suatu peristiwa,
diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Untuk itu, jika penyelesaian sengketa bisnis dipilih
lewat lembaga peradilan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangan, yakni
pihak penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Di samping itu, penggugat
harus tahu persis di mana tempat tinggal tergugat, sebagai gugatan harus
diajukan di tempat tinggal tergugat, Asas ini dikenal dengan istilah Actor
Secuitor Forum Rei.
menurut saya sendiri, penyelesaian melalui forum di luar pengadilan lebih
efektif dan banyak dipilih ketimbang langsung ke pengadilan.